Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Bandara Kualanamu

1 May 2024 - 21:30 WIB
polda sumut

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Direktorat Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Petugas menangkap pelaku dengan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat total 1.928 gram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (30/4/24)

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kota Kendari, Sultra.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sumut melanjutkan petugas menangkap terduga pelaku pembawa sabu-sabu tersebut pada Sabtu (27/4).

Baca Juga: Wapres Sampaikan Apresiasi Peningkatan Fasilitas Haki Ke Perwakilan Pemerintah Arab

"Pelaku ditangkap di ruang tunggu pesawat dengan barang bukti yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper tersebut," ujarnya.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pelaku beserta barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut secara umum seluruh Indonesia," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan SMA alias S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut telah menangkap terduga kurir narkoba di Bandara Udara Internasional Kualanama diantaranya yakni berinisial II, MJ dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara seberat sabu-sabu seberat 7,3 kilogram pada Selasa (23/1).

Selain itu, petugas juga menangkap pelaku berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment