Tribratanews.polri.go.id - Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) yang membawa hasil Rp 742 Juta.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/23) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Uang hasil rampok ini kemudian dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Hery Murwono, S.St., Mk., menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
Baca Juga: Pengamanan Pemilu 2024, Polda Bali Perketat Pengamanan Kantor KPU Bali
"Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kamis (30/11/23).
Disisi lain, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan SH., SIK., menjelaskan kedua pelaku telah dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tersangka FM alias Faksi warga Lampung, selaku eksekutor. Tahun 2020 juga kasus yang sama baru keluar, kakaknya masih DPO lalu main lagi pada 13 November kemarin ditangkap di Batam. W alias Dodo yang menggambar situasi dan sering ikut mengawal ambil yang dari veron ditangkap, 29 November sore," jelas Kombes Pol. Asep Darmawan.
Dari penangkapan tersebut Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.
(as/pr/nm)