Tribratanews.polri.go.id – Medan. Ditlantas Polda Sumatera Utara menggelar uji coba Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile di Kota Medan. Dalam uji coba perdana, tercatat ada 297 pelanggaran tertangkap kamera polisi.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto, S.I.K., M.Sc., mengatakan penerapan ETLE di Medan ini tidak hanya menggunakan ETLE statis, tetapi juga menggunakan kamera ponsel milik petugas polisi lalu lintas.
ETLE Mobile ini digunakan di beberapa daerah yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Dalam sistem ini, Polantas akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel khusus.
"Pada Rabu (29 Juni 2022), telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm, dan juga melawan arus," jelas Dirlantas Polda Sumut.
Adapun pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile ini kebanyakan bersifat tematik seperti boncengan bertiga, tidak menggunakan helm, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya.
Dalam tahap uji coba ini, Ditlantas Polda Sumut menerapkannya di Jalan Cirebon dan Jalan Sisimangaraja, Kota Medan. Selama uji coba ini, kepolisian masih melakukan penindakan simpatik dan belum memberikan sanksi denda.
Petugas Kepolisian yang menggunakan kamera ETLE Mobile juga telah dipastikan memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
Petugas memiliki otoritas khusus sesuai dengan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik.
"Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas akan dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi," jelas Dirlantas Polda Sumut.
ETLE Mobile ini diklaim sebagai salah satu upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di Kota Medan. Selain itu cara ini juga menjadi langkah untuk mewujudkan kota cerdas di Medan.
Sumber : NTMC POLRI