Tribratanews.polri.go.id - Muara Enim. Tiga warga Muara Enim, Sumatera Selatan, pelaku pembakaran lahan untuk pertanian ditahan dan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Dalam keterangannya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim.
"Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” ungkap AKBP Andi Supriadi, Minggu (4/6/23).
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka tertangkap tangan saat sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Santriwati di Sumbawa
Awalnya, tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5/23). Kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya.
Tiba di lokasi, personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.
“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.
(as/pr/um)