Tribratanews.polri.go.id - Sebanyak 31 tersangka yang terlibat peredaran Narkoba dari 26 kasus diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dua kasus menonjol mencuri perhatian, tersangka yang sempat buron dan menjadi daftar pencarian orang selama 2 tahun berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro.
Nanang Haris (32) warga Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,12 gram.
Kasus kedua yang menonjol yakni dengan barang bukti 12,12 narkoba jenis sabu. Tersangka yakni Nurcholis (29) warga asal Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Selain dua tersangka dengan kasus menonjol ini, ada 29 tersangka lain. Dari 31 tersangka ada satu tersangka perempuan yang kita amankan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K, M.S.I..
Operasi Tumpas Narkoba Semeru menyita Narkoba sebanyak 42,29 gram sabu dan pil double L 11.960 butir. Untuk penyebaran Narkoba atau rawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kutorejo, Puri, Mojosari, Bangsal, Pungging, Jatirejo, Sooko, Trowulan, Ngoro, Gondang dan Mojoanyar.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar berharap, stakeholder dan masyarakat bisa bersinergi untuk pemberantasan narkoba.
"Ini komitmen dalam pemberantasan Narkoba, sesuai perintah dari Pak Kapolri dan Pak Kapolda Jatim. Kami berharap semua stakeholder bisa bersinergi dengan Polri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Mojokerto," jelasnya.