Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyebut kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS (33) terlindas mobil yang dikemudikan oleh OS (26) merupakan kesengajaan.
Dengan begitu, ia menilai kasus tersebut bukan sebagai kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, perkara ini ada unsur tindak pidana.
“Iya, (ada unsur kesengajaan) tindak pidana,” ujar AKBP Ahmad Fanani dikutip dari PMJ News, Jumat (16/6/23).
Baca Juga: Inilah Manfaat Menonton Film Horor Untuk Kesehatan
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini penanganan kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Pasalnya, insiden penabrakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia,” terangnya.
“Itu kesengajaan, perbuatan disengaja yang dilakukan sehingga mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia,” tambahnya.
(sy/hn/um)