Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan George Sugama Halim yang merupakan anak bos tukang roti di Jakarta Timur sebagai tersangka penganiayaan karyawan berinisial D. Ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/24).
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, George ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat. Dia sengaja berada di kota tersebut usai video penganiayaan viral di media sosial.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," ujarnya.
(ay/hn/nm)