Angka Penyalahgunaan Cukup Tinggi, Kepala BNN: Tak Ada Toleransi untuk Pengedar Narkotika di Bali

24 June 2023 - 09:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan tak ada toleransi bagi para pengedar narkotika untuk melakukan transaksi jual beli di Pulau Bali.

"Tidak ada hubungan antara tempat pariwisata dengan menggunakan narkotika di wilayah pariwisata apa pun ceritanya tidak ditolerir oleh BNN," ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard, Jumat (23/6/23).

Komjen Pol. Petrus Reinhard menegaskan Bali sebagai tempat wisata, tidak boleh dijadikan tempat transaksi narkotika. BNN akan bekerja maksimal untuk menindak tegas setiap pengedar.

"Wilayah 'tourism' (pariwisata) tapi bukan wilayah 'narkotism' (narkotika) untuk di Bali. Bukan hanya menyambut hari narkotika, tetapi pesan kepada para bandar di Pulau Dewata ini. Tidak boleh main-main dengan narkotika," jelas Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Baca Juga:  Lima Kesepakatan SOMTC Dalam Memerangi Kejahatan Transnasional

Ia mengaku khawatir dengan angka penggunaan narkotika yang melibatkan warga Bali. Dalam data BNN, masyarakat Bali yang mendekam dalam lapas mencapai 591 orang.

Karena itu, Komjen Pol. Petrus Reinhard mengatakan faktor pemasok narkotika jenis sabu dan ganja, terutama dari jaringan "Golden Triangle" menjadi pemicu bagi tingginya peredaran narkotika di Bali. Karena itu, dia meminta semua jajaran BNN maupun stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam memutuskan jaringan narkotika tersebut.

Menurut Komjen Pol. Petrus Reinhard, Bali sangat potensial menjadi tujuan akhir peredaran narkotika jaringan internasional meskipun beberapa waktu terakhir banyak terjadi di daerah lain di Indonesia.

"Barang bukti ini memang dapat di tempat-tempat lain, tetapi tujuannya kalau kita lihat Jawa Timur itu bisa ke Bali, kemudian masuk ke Jakarta juga bisa ke Bali. Jadi, kejahatan narkotika ini bolak balik dan kami katakan kejahatan transnasional," ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard

(ndt/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment