Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka penganiayaan anggota polisi yang sedang menjalankan tugas. Tiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Subang itu berinisial MA, SRP dan WO.
“Awalnya kami mengamankan 5 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (12/5/23).
Baca Juga: Perenang Felix Victor Pecahkan Rekor SEA Games dan Raih Medali Emas untuk Indonesia
Kapolres menjelaskan, awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran. Setelah petugas mendatangi lokasi, ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran.
“Kejadian tersebut terjadi saat petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang mereka lakukan, pada Rabu (10/5) malam lalu. Setelah melakukan penangkapan, tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas hingga mengalami luka di bagian kepala,” terangnya.
Kapolres memastikan, saat menjalankan tugas, anggotanya sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP). Namun, memang tersangka MA melakukan perlawanan. Maka, atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya, pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
(as/hn/um)