Bareskrim Akan Kembali Panggil Rocky Gerung

30 October 2023 - 09:46 WIB
Foto: Dok. PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri akan memanggil kembali Rocky Gerung atas dugaan tindak pidana ITE berupa berita ujaran kebencian. Pemanggilan tersebut dilakukan usai tim penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, kita akan panggil Sdr. RG,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani, Senin (30/10/23).

Baca Juga:  Polisi Pastikan Senpi SYL Terdaftar

Dibeberkan Direktur, saat ini terdapat 17 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Menurutnya. Setelah semua pemeriksaan saksi dan RG sebagai pelapor dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Setelah melakukan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Direktur.

Direktur memaparkan, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam kasus Rocky Gerung, pelaporan juga terdapat di beberapa polda tersebut.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment