Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna

12 September 2023 - 16:00 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka KS dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KS merupakan tersangka penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna.

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (11/9/23).

Pelimpahan tersebut dilakukan usai Kejaksaan Agung pada 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kelengkapan tertuang berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16  September 2022.

Baca Juga:  Polisi Blokir Rekening Penampung Penjualan Film Dewasa

Sebagai pengingat, dalam kasus ini terdapat sembilan laporan polisi. Adapun modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Direktur.

Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment