Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari 8 kasus yang berhasil diungkap. Pengungkapan tersebut dilakukan periode Desember 2022-Februari 2023.
Baca juga : Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
“Total sebanyak 17,8 Kg ganja; 373,23 Kg sabu; dan 705 butir sabu kami musnahkan,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Djayadi, Jumat (24/2/23).Menurut Wakil Direktur, pengungkapan 8 kasus ini diungkap dengan total tersangka 19 orang. Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
Menurut Wakil Direktur, penangkapan para tersangka dilakukan di Jakarta, Aceh, Banten, dan Sulawesi Selatan.
“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, 1.310.705 jiwa terselamatkan,” jelasnya.
(ay/af/pr/um)