Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang Dito Mahendra pekan ini. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo mengatakan, hari ini pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," ujarnya kepada wartawan, (26/4/23).
Baca Juga: H+4 Lebaran 2023, Polri Catat Transportasi Bus Masih Digemari Masyarakat
Ia mengatakan, dalam surat tersebut status Dito merupakan tersangka. Pemeriksaan tersebut pun diharapkan dipenuhi kekasih artis Nindy tersebut.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya. Namun, sejak dari masih berstatus saksi, Dito Mahendra tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
(ay/hn/um)