Bareskrim Pastikan Pengusutan Pasal 170 Pengemudi Fortuner

18 April 2024 - 11:45 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri tetap mengusut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pengemudi tersebut berinisial PWGA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaporan ini berbeda dari yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 3.643 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan MK

"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor," ujar Karopenmas dikutip dari Antara, Kamis (18/4/24).

Pelaporan itu sendiri dilayangkan korban bernama Marcellina Deca pada Selasa (16/4/24). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut pelapor, dirinya merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner. Sebab, tidak hanya menyerempet mobil korban, pelaku juga berbicara kasar saat menghampirinya di dalam mobil.


(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment