Bareskrim Polri Kembali Tahan Tersangka Henry Surya Terkait Kasus KSP Indosurya

9 July 2022 - 15:22 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bareskrim Polri kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya yang sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya habis. "(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (8/7/22).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menambahkan, untuk satu tersangka lainnya atas nama June Indria hingga kini belum ditahan kembali. Menurut dia, penahanan tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. "Iya, (berdasarkan laporan) LP baru," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan).

"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/22).

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment