Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pemeriksaan terhadap Wulan Guritno pada Kamis (14/7/23) belum selesai.
"(Pemeriksaan) belum selesai, dan akan dilanjutkan minggu depan," ujar Brigjen Pol. Adi Vivid di Jakarta, Kamis (14/9/23).
Wulan memenuhi panggilan kedua penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (14/9/2023), setelah sebelumnya absen dalam panggilan pertama lantaran sakit.
Baca Juga: Kadiv Humas Hadiahi Lima Jurnalis ke Tanah Suci
Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik merampungkan 23 pertanyaan terhadap Wulan Guritno selama tujuh jam. Adapun penundaan pemeriksaan lanjutan ke pekan depan, merupakan permintaan dari figur publik itu.
Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Wulan Guritno dalam rangka permintaan klarifikasi atas promosi situs judi online yang dilakukan pada 2020 lalu.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Adi Vivid telah mengimbau seluruh pihak, khususnya figur publik untuk tidak mempromosikan situs judi online. Hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
(ndt/hn/nm)