Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 75 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, pada Kamis (15/12/22).
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan tim pemburu bandar dan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada awal Desember 2022 lalu.
Baca Juga : Polisi Sita Sabu Cair Asal Iran
“Pemusnahan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini, dilakukan sebagai amanat dan perintah undang-undang,” terang Dirtipid Narkoba, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dikutip republika.go.id, Kamis (15/12/22).
Brigjen Pol. Krisno Halomoan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 340 ribu orang terdampak sabu-sabu, maupun pil haram. Barang bukti 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini, adalah hasil dari operasi penangkapan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di kawasan Medan, Sumut.
Sebelumnya, operasi tersebut berhasil dilakukan setelah tim kepolisian mendapatkan informasi tentang masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia ke Medan, via Tanjung Balai, Asahan. Dari informasi tersebut, pada 5 Desember 2022, tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bergerak dan berhasil menangkap dua orang berinisial RH dan YT.
Dari rangkaian penangkapan diketahui sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia tersebut adalah pesanan dari inisial M, yang sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ym/hn/um)