Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,707 kg. Barang bukti tersebut didapat dari penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba. Dari pengungkapan ini, total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda. Dua kasus di antaranya bekerjasama dengan Bea dan Cukai,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno H Siregar, seperti dilansir dari pmjnews.com, Selasa (22//11/22).
Baca juga : Polri dan JNE Jalin Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba
Brigjen. Pol. Krisno H Siregar mengungkapkan, kasus pertama dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan di Riau, pada 14 September 2022. Barang bukti yang didapat sabu seberat 21.283 gram. Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.
“Sementara untuk penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu. Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani," ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menambahkan penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.," jelasnya.
(bg/hn/um)