Bareskrim Polri Sebut Aplikasi Binomo Seperti Judi Online Berkedok Trading

12 March 2022 - 17:05 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri beri pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

"Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (11/3/22).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat. Dia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada prakteknya seperti judi online.

"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Tak sampai di situ, Jenderal Bintang Satu tersebut memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

"Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya dan dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment