Bareskrim Polri Terima 122 Korban Laporkan Kasus Robot Trading DNA Pro

29 March 2022 - 03:42 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 122 orang korban robot trading DNA Pro melaporkan kasus dugaan penipuan investasi ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan hari ini Senin, (28/3/2022).

Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kasus yang dialami kliennya adalah perbuatan tindak pidana, bukan lagi dugaan.

“Ini sudah meresahkan sekali, karena 122 orang yang melaporkan ke kami, bahkan mungkin lebih akan menyusul lagi,” ujar dia di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022.

Robot trading dirancang untuk mengambil keuntungan, tapi kemampuannya terbatas dan tidak mudah. Dikutip dari situs investopedia.com, sebagian besar robot ini dibuat dengan Metatrader, menggunakan bahasa skrip MQL yang cenderung menghasilkan sinyal atau memesan, dan mengelola.

Robot trading tersedia dan dapat dibeli melalui internet, dengan catatan pengguna harus berhati-hati saat membeli sistem trading dengan cara ini. Biasanya perusahaan akan bermunculan dalam semalam untuk menawarkan sistem trading dan menjamin uang kembali sebelum menghilang beberapa minggu kemudian.

Menurut Zainul, tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Dia mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

“Ini yang kita laporkan baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder, co-founder dan para leader-nya, leader ini ada yang dari publik figur,” kata Zainul.

Untuk para leader tersebut, modusnya adalah memberikan bujuk rayu yang seolah-olah benar bisa mendulang keuntungan, sehingga para korban ikut.

“Ini salah satunya melanggar UU ITE,” tutur dia.

Kemudian, Zainul menerangkan bahwa pihak Dirtipideksus telah menerima laporannya dan langsung diproses.

“Proses sudah dilakukan, artinya sudah banyak yang diperiksa dan satu atau dua hari akan diperiksa lagi,” ujarnya.

Untuk kerugian, dia menyebutkan bahwa korbannya mengalami kerugian mulai dari Rp 700 juta hingga tertinggi Rp 1,5 miliar.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment