Bareskrim Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus ACT

20 July 2022 - 16:26 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," jelas Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat (8/7/2022). Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri AC, A dan Presiden ACT IK.

Sejak itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7/2022). Baik A maupun IK menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).

Selain A dan IK, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Air, GR terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT. Berikutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga Selasa (19/7/2022). Saksi yang kembali dimintai keterangannya siang ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath. Menurut Andri, saksi Ahyudin kembali akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (20/7) hari ini.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment