Bareskrim Tangkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Karawang

6 October 2022 - 12:42 WIB
AntaraPhoto

Tribrata.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kasus peredaran uang palsu tersebut pertama kali terbongkar lewat penangkapan tersangka A dan K pada Selasa (20/9/22) lalu.

“Penangkapan tersangka A dan K terkait kasus uang palsu di Karawang. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui FM merupakan residivis kasus serupa,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/22).

Baca juga: Berantas Judi Online, Polisi Berhasil Blokir 202 Rekening Perjudian

Kabag Penum menjelaskan, dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada Senin (3/10/22) kemarin. Dalam penangkapan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar,

"Bahan pita uang palsu 50 lembar, handphone, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya," tutur Kabag Penum Div Humas.

Kombes menambahkan, saat ini FM tengah diperiksa intensif guna mendalami kasus sindikat peredaran upal tersebut. Pihaknya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

(el/hn/um)



in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment