Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap bahwa warga Desa Kohod dicatut KTP-nya terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, warga tidak tahu menahu kalau namanya dicatut sampai membuat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (15/2/25).
Baca Juga: Indonesia-Turki Sepakat Selesaikan CEPA dan Perluas Akses PasarMenurutnya, saat ini penelusuran pihak lain yang terlibat membantu pemalsuan dokumen juga akan dilakukan. Sebab, penyidik meyakini bahwa pemalsuan dokumen oleh kepala desa sekalipun tidak mungkin tanpa sepengetahuan lurah atau pejabat di atasnya dan kementerian terkait.
Penelusuran, ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani, juga dilakukan atas aliran dana hasil dari pemalsuan dokumen tersebut. Oleh karena itu, sejumlah rekening tengah ditelusuri.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan. Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," ujar Brigjen. Pol. Djuhandani.
(ay/hn/nm)