Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Tangerang. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/25).
Menurutnya, Arsin mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Selain itu, juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa SHGB dan SHM palsu yang dibuat para tersangka selama periode Desember 2023-November 2024.
(Ay/hn/nm)