Tribratanews.polri.go.id - Bali. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengungkap laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi di Bali milik jaringan Hydra.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menyampaikan, tiga tersangka berinisial IV, MV, dan KK ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sementara, terdapat dua orang berinisal RN dan OK masih berstatus DPO.
"Tersangka 3 WNA berinisial IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, serta KK berperan memasarkan," ujar Kabareskrim dalam konferensi pers, Senin (13/5/24).
Dalam penangkapan para tersangka, penyidik menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia, dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika. Dalam pengolahan ganja hidroponik ini telah dilakukan secara modern dan sistematis dengan menggunakan lampu UV, alat pengukur PU, pemberian air dan oksigen diklaim ganja yang dihasilkan berkualitas baik.
Baca Juga: [HOAKS] Peringatan Bahaya Gelombang Panas bagi Warga Indonesia, Malaysia, dan Singapura
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahan dan peralatan dipesan dari China melalui Ali Baba dan Ali Express. Sementara, bibit ganja berasal dari Rumania.
"Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia, untuk memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot. Beberapa grup telegram tersebut yakni Bali Hydra Boy, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mwntor Cannashop," jelasnya.
Menurut Kabareskrim, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laboratorium Sunter dari sindikat Fredy Pratama. Di kasus itu, tersangka LM melarikan diri ke Bali. Saat pengejaran LM, ditemukan satu lab terselubung yang melibatkan empat orang WNA Ukraina, yakni IV, MV, RN, dan OK.
Dibeberkan Kabareskrim, lab ini juga melibatkan warga negara Rusia berinisial KK dan LM.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsidet Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
(ay/hn/nm)