Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bendahara KPU Buru, RH (48), membakar kantor demi menghindari audit dana Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).
RH menyuruh dua orang, SB (45) dan AT (42), membakar kantor dengan menyiram bensin dan minyak tanah ke lantai dan plafon. Akses masuk dibuka lewat jendela belakang.
Kebakaran terjadi Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT dan menghanguskan ruang prajabatan dan arsip.
Ketiganya dijerat Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain.
(ndt/hn/nm)