Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas perkara tersangka Panji Gumilang. Dalam kasus ini, ia merupakan tersangka ujaran kebencian di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/23).
Baca Juga: Bareskrim Panggil Sejumlah Influencer Terkait Judi Online
Dalam kasus ini pelimpahan berkas perkara atas sangkaan Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.
Sebelumnya diberitakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari. Selain itu, penyidik tidak menerima penangguhan penahanan yang disebut diajukan keluarga tersangka.
Tak hanya kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah disidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah rekening diblokir untuk proses penyidikan.
(ay/hn/nm)