Dalam 10 Hari, Polda Banten Bekuk 23 Berandal Jalanan yang Meresahkan Warga

27 October 2022 - 11:23 WIB
Foto : (pmjnews.com)

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Selama 10 hari kerja, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., saat press conference, Rabu (26/10/2022).

"Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," jelasnya. 

Baca Juga : Polisi : Pelaku Penusukan bocah Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati

Kabid Humas menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan. Mirisnya diketahui 12 orang atau 52 persen dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

Secara rinci Kabid Humas menjelaskan, penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka.

Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kab. Tangerang dan di Kab. Serang.

Penyidikan terhadap perkara ini menjadi perhatian Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment