Tribratanews.polri.go.id - Jember. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mencatat keberhasilan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir di bulan November dan Desember 2023.
Selama ungkap kasus dua bulan terakhir, Satreskoba Polres Jember berhasil menyita 77,96 gram sabu, 12 batang pohon ganja basah, dan 9.786 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Satuan Reserve Narkoba Polres Jember juga melaporkan sebanyak 38 kasus berhasil diungkap dengan 49 tersangka yang kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Kepri: Natal Aman dan Damai Berkat Peran Masyarakat
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat SIK., SH., MM , didampingi Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah S.H., menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," tegas Kapolres Jamber, Rabu (27/12/23).
Dari 49 tersangka, tiga diantaranya perempuan dan 46 laki laki, dan yang menarik dari pelaku tersebut ada pasangan suami istri.
Kapolres Jember juga menekankan, terkait kejahatan Narkoba menjadi kewaspadaan bersama baik aparat dan juga masyarakat untuk saling mengingatkan.
Dari 49 ini kategori tambah AKBP Moh Nurhidyat, pengedar kurang lebih 12 orang sedangkan 37 adalah pemakai dan juga orang yang turut serta membantu.
“Yang direhab di sini ada tiga orang, ini yang tidak ditemukan barang bukti dan bisa dan bisa di assessment oleh pihak bersama, baik dari BNK, dan juga dari Satreskoba dan Pemda,” tutupnya.
(as/pr/nm)