Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polisi saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran pidana Wahyu Kenzo, tersangka investasi bodong trading Auto Trade Gold (ATG). Penyidik sejauh ini telah memintai keterangan AM, istri Wahyu Kenzo dan Desa Dwiasti selaku anak buah sekaligus pengepul dana anggota ATG.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, S.H., S.I.K, M.I.K., mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus ATG dan aset-aset Crazy Rich Surabaya itu. Pihaknya juga masih mencari kemungkinan adanya founder atau manajer area Malang lain. Selain itu, pihaknya juga menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Penipuan Travel Umrah
"Kami masih mendalami untuk informasi founder lain di Malang, apakah keterlibatan atau tidak, masih kami dalami. Terkait saksi lain, kemungkinan besar ada," jelas Kasatreskrim dilansir okezone.com, Kamis (30/3/23).
Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap istri Wahyu Kenzo bernama AM pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aset-aset Wahyu Kenzo.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih akan terus berlanjut. Karena kemungkinan ada unsur TPPU yang ditujukan ke AM . Namun, kami masih berhati-hati melakukan penyidikan, termasuk aliran dana dari investasi bodong ATG,” tutupnya.
(my/af/hn/um)