Dinyatakan Bersalah, Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena

12 February 2024 - 16:00 WIB
Dok. Satgas DC

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Pengadilan Negeri Wamenan Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024) lalu membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Kasus ini mencuat pada tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024 lalu.

Terkait hal tersebut, Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengatakan bahwa Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Senin (12/2/24). 

Baca Juga: Wakapolda NTT Pimpin Apel Kesiapsiagaan Personel Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

AKBP Dr. Bayu Suseno menambakan bahwa terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 (tiga belas) tahun penjara.

"Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," jelas AKBP Dr. Bayu Suseno.

AKBP Dr. Bayu Suseno juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment