Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Direktorat Polairud Polda Gorontalo berhasil meringkus 4 orang berinisial OP, JA, EK dan R di wilayah perairan Kec. Botumoitu, Boalemo atas dugaan melakukan pengeboman ikan pada Sabtu, (12/11/22).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, awalnya pihak Direktorat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada yang menangkap ikan dengan cara mengebom. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang yang berasal dari Torosiaje, Pohuwato.
Baca Juga : Kapolda Jambi Bersilaturahmi Ke Rumah Ketua LAM
“Berkat informasi ini, kami berhasil mengungkap adanya akatifitas illegal yakni pengeboman ikan. Bahkan, dari empat orang yang telah kami tangkap, satu diantaranya sudah pernah terjerat dengan persoalan yang sama dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya, dilansir dari portal gorontalopost.id pada Senin (05/12/22).
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 15 kg ikan hasil pengeboman, satu unit perahu nelayan, satu unit kompresor, serta sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat bom ikan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Saiful Alam mengatakan, dengan adanya hal ini, ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi para nelayan, untuk tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum seperti pengeboman ikan, khususnya di wilayah perairan Gorontalo, guna menjaga kelestarian laut.
(fa/hn/um)