Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Menindaklanjuti laporan dari nelayan, Polairud Polda NTT berhasil menangkap seorang pelaku bom ikan yang beroperasi di Perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, akhir pekan lalu.
Pelaku berinisial FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang ditangkap bersama barang bukti satu sampan, satu set pukat, dua buah dayung, satu botol bom ikan dalam botol.
Baca Juga : Minggu Kedua Januari 2023, Polda Sumsel Amankan 8,2 Kg Sabu
“Pada Sabtu, 14 Januari 2023, Kru KP Pulau Sebayur dan Kru KPC XXII 2005 melakukan patroli di sekitar perairan Uiasa, Kecamatan Semau Utara, mendapatkan informasi dari nelayan bahwa di wilayah itu masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ungkap Kabag Binops Ditpolair AKBP Gede Putrayase, dilansir dari lintasntt.com, Senin (16/1/23).
FN diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(fz/hn/um)