Tribratanews.polri.go.id - Medan. Personel Ditpolair Baharkam Mabes Polri gagalkan pengiriman 49 kg ganja kering lewat jalur laut di perarairan Belawan, pada Kamis (12/05/22). Dari tersangka Ilh (40), warga Belawan, petugas berhasil menyita daun ganja kering siap edar sebagai barang bukti, yang rencananya akan dikirim pada malam hari via kapal motor ke kawasan Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan terhadap kurir ganja tersebut berawal dari kecurigaan petugas Ditpolairud yang melihat seorang pria mengendarai beca bermotor bermuatan sejumlah kotak ikan melintas di pinggiran pantai anjing Belawan.
Selanjutnya, petugas mendekati pengemudi beca bermotor tersebut sekaligus memeriksa sejumlah kotak ikan. Saat kotak ikan akan diperiksa, pengendara betor terlihat ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun dapat dicegat. Ternyata sejumlah kotak tersebut bukan berisikan ikan, tetapi berisi 49 Kg ganja kering yang sudah dilakban dan akan dikirim ke Provinsi Kepulauan Riau.
“Kotak ikan yang semula disebutkan berisi ikan berisikan ikan, ternyata ganja kering yang sudah dikemas. Pelaku hanyalah kurir dan ada 49 Kg ganja kering yang ditemukan di dalam kotak ikan tersebut,” ujar Komandan Kapal Patroli (KP) Kedidi Iptu Rizky Hidayah Harahap di dermaga Ditpolairud Polda Sumut di Belawan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, daun ganja kering tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang akan dikirim ke Provinsi Kepulauan Riau melalui jalur laut lewat perairan Belawan. Petugas Ditpolairud akan mengejar sindikat pengedar Nakoba lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutan melanggar hukum tersebut, Ilh sementara diinapkan Ditpolair Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan.