Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AN alias Aris (41) di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Diketahui bahwa tersangka diamankan setelah melakukan pengangkutan pasir timah saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang.
"Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., Rabu (24/1/24) malam.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 di Bengkalis, Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan Posko OMB
Kombes. Pol. Jojo Sutarjo menambahkan bahwa kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter berhasil menemukan satu unit kendaraan mobil jenis Hilux warna hitam diduga sedang mengangkut pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
"Dari hasil pengecekan, Tim menemukan 9 karung pasir timah basah didalam kendaraan yang dibawa tersangka, Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
(ri/pr/nm)