Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang. Kedua tersangka yang merupakan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku itu berinisial ZF dan RH. Sehingga, total ada 7 tersangka yang resmi ditahan terkait pembangunan Puskesmas Bungku yang memakan total anggaran senilai Rp7,3 miliar.
Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan, kedua tersangka ini baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkasnya juga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sedangkan, lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
Baca juga : Polda Jambi Siapkan Pengamanan Jelang Nataru
“Dari hasil penyelidikan, ada aliran dana sebesar Rp70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp6,3 miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp7,3 miliar," ungkap Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi pers Selasa, (20/12/22).
AKBP Ade Dirman menerangkan, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
(bg/hn/um)