Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan Samsudin

6 March 2024 - 08:30 WIB
foto: Harianbhirawa.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’, dengan tersangka yakni Samsudin yang diamankan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin.

“Pertama, yakni kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK,” ungkap Kombes Pol. Dirmanto, Selasa (5/3/24).

Tersangka mengaku bahwa konten tersebut dibuat Samsudin untuk menaikkan Subcribe nya. Dirinya juga membuat konten tersebut dengan harapan tempat pengobatan di Blitar tambah laris, Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.

Baca Juga: Berbahaya, Ini Sederet Dampak Screen Time jika Tak Dibatasi

“Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video, Dirmanto mengaku sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ungkapnya.

Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan bahwa dari konten tersebut, masih kata Dirmanto, keuntungan konten YouTube dari Samsudin yakni Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Pol. Dirmanto.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment