Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Konten Kreator Video Asusila di Bangkalan

10 May 2024 - 22:30 WIB
sindonews.com

Tribratanews.polri.go.id - Bangkalan. - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ dengan tersangka berinisial Y, S, dan A.

Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE, dan Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kritik keras dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.

Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .

“Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila. Ketiganya diamankan di Bangkalan.

“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," jelas Kombes Pol Dirmanto

ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka, berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.


(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment