Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Terkait Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Syahrul Yasin Limpo

26 November 2023 - 20:00 WIB
Riaupost

Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan . Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim melakukan sterilisasi lokasi yang akan dikunjungi salah satu Calon Presiden (Capres), sterilisasi dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di Pantai Cemara Manggar Balikpapan dan Masjid Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Sabtu (25/11/23).
Baca Juga: 

Dalam gelaran sterilisasi tersebut melibatkan sebanyak 14 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim yang dibagi dua regu masing-masing regu pertama dilibatkan sebanyak 9 personil serta regu kedua dilibatkan sebanyak 4 personil dengan dilengkapi alut dan alsus penunjang dari sterilisasi tersbut yaitu metal detector, mirror set, senter stick, RiidEye X, Prd, dan Chempro.

Dalam pelaksanaannya, personil dilapangan tidak menemukan adanya hal mencurigakan atau menonjol, serta memastikan situasi aman selama kunjungan berlangsung.

(ab/pr/nm) - Jakarta. Polda Metro Jaya, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., tanggapi soal laporan model a atau laporan yang dibuat oleh polisi sendiri atas pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Pengaduan masyarakat (dumas) diterima di Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan telaahan dan verifikasi dumas," ujarnya, dilansir Tempo, Minggu (26/11/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
Baca Juga:  Pastikan Situasi Aman, Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sterilisasi Lokasi Kunjungan Capres
"Setelah itu dibuat laporan Info sebagai dasar dilakukannya penyelidikan untuk mencari dan temukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak," jelasnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ia menuturkan tujuannya adalah untuk menentukan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dalam keterangannya ia menjelaskan ada rekomendasi pembuatan laporan polisi model a. Status laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. 

"Lalu, direkomendasikan pembuatan laporan polisi model a sebagai dasar dilakukan sidik (terlapor dalam lidik), termasuk dibuatnya Surat Perintah Penyidikan mulai 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023. Tanggal yang sama saat pembuatan Laporan Polisi Model A.

Ia menjelaskan bahwa kini pihaknya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

(ab/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment