Tribratanews.polri.go.id - Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh qnggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Palembang.
Diketahui pemilik barang tersebut ialah Hadiwijoyo alias Awei (37) yang merupakan warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan berdasarkan informasi barang- barang tersebut Awei jual melalui online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. "Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya, pada Senin (15/08/2022).
Dikatakan Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., bahwa anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” jelasnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, Barly mengatakan bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. "Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, tambah Barly, yakni 17 botol minuman keras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol. "tersangka dikenakan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun,” pungkasnya.