Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Truk Bermuatan 50 ton Batu Bara Ilegal

29 August 2023 - 17:30 WIB
Foto: Dok. Polda Sumsel

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan truk bermuatan Batu bara ilegal dan dua orang sopir ditangkap. Kedua sopir yang di tangkap berinisial L (50) warga Palembang dan SY (35), keduanya di tangkap pada saat dan waktu berbeda di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Senin, (28/8/23).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari dua tersangka di tangkap anggota opsnal unit 2 Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dari TKP berhasil mengamankan barang bukti batu bara ilegal sebanyak 50 ton.

Baca Juga:  Polda Papua Buru Pembakar Kantor Pemerintah di Yahukimo

Pertama yang di tangkap (L) saat membawa 30 ton batu bara menggunakan truk tujuan Cirebon, kemudian tersangka (SY) dengan barang bukti 20 ton dengan tujuan Bandung. Selanjutnya tersangka juga pernah mengantarkan batu bara ke Jakarta, Bandung dan Tangerang sudah sekitar sepuluh kali.

Untuk sekali antar kita dapat upah sekitar Rp 800.000 atau lebih tergantung jarak, batu bara berasal dari tambang ilegal, sementara batu baru di kirim ke Jawa menggunakan truk, dan sekarang barang bukti 50 ton di titipkan ke PT Semen Baturaja.

Barang bukti yang di amankan di antaranya 2 truk, 50 ton batu bara, STNK dan surat jalan, kedua tersangka di jerat pasal 161 UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 100 milyar.

(rd/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment