Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Personel jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pria berinisial MIS alias Ibnu (30) yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online wanita berinisial BI di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan motif dari pelaku yang kini sudah menjadi tersangka karena terlilit utang.
"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah, Rp70 juta," ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (12/9/24).
AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan. bahwa, lilitan utang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang. Lantaran utang itu kemudian tersangka terpaksa merencanakan melakukan perampokan.
Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja si sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai sekuriti.
"Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyampaikan atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(pt/hn/nm)