Tribratanews.polri.go.id - Unit 4 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran 8.000 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G tersebut dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi bersama Tim. Dari tempat kejadian perkara di Perum Dosen UNM/IKIP Blok D.1 Kel. Parang Tambung, Makassar, pada Kamis (21/09/2022) malam, tim mengamankan seorang tersangka berinisial BN (42).
Dari tangan BN, Polisi mengamankan 8 buah Botol putih yang diduga berisi Obat Daftar G, dimana setiap botol berisi sebanyak 1.000 Butir Obat Daftar G sehingga total barang bukti Obat Daft G adalah 8.000 Butir. Selain itu Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel genggam.
BN kemudian bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. BN bakal disangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., mengatakan, saat diinterogasi,.BN menjelaskan bahwa membeli Obat Daftar G ke Lk. ED sebanyak 10 (sepuluh) botol plastik putih seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dengan tujuan untuk dijual kembali. "Dua botol plastik obat sudah terjual, " ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., menjelaskan terkait terduga pelaku lain, ED, Tim telah melakukan pengembangan ke rumahnya di jalan mongisidi Kec.Mariso kota Makassar ED sudah tidak di tempat. Saat ini ED sudah berstatus DPO dan kasusnya dalam pengembangan penyelidikan.