Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Pihak kepolisian meringkus dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor Ciawi Kompol Agus Hidayat SH., mengatakan penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.
Baca Juga: 12 Anggota Geng Motor di Kota Cimahi yang Terjaring Razia Positif Narkoba
"Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Ciawi, Senin (5/6/23).
Kedua pelaku tersebut menjual obat ke warung kelontong untuk menyamarkan aksinya.
Barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.
“Empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer," tutup Kompol Agus Hidayat.
(as/pr/um)