Dua Tersangka Penyebar Hoax Pakaian Bekas Impor Dilimpahkan ke Kejati DKI

1 August 2023 - 22:15 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalani tahap dua atau pelimpahan dua orang tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal barang bukti pakaian bekas (thrifting) ilegal bisa dibawa pulang. Dua tersangka berinisial IAS dan EW dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari Senin (31/7/23) kemarin.

“Telah dilakukan tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 31 Juli 2023,”  ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir dari PMJNews, Selasa (1/8/23).

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Akan Terus Menertibkan Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

Pada pelimpahan dua tersangka tersebut turut disertai barang bukti yang dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka yang dilimpahkan yakni berinisial IAS (21) merupakan admin dari akun bot Twitter @Askrlfess, yang berperan meneruskan pesan yang dikirim oleh tersangka EW (29) menggunakan akun Twitternya dengan nama pengguna @rcyourbae.

Kemudian pesan yang dikirim melalui direct message Twitter itu berupa tangkapan layar unggahan status WhatsApp soal konferensi pers pengungkapan kasus pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang bernarasi “bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet”.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment