Dua Tersangka Penyelundupan Sabu Asal Malaysia Ditangkap

26 June 2024 - 16:20 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh membongkar jaringan narkoba jenis sabu asal Malaysia. Dari pengungkapan itu, ditangkap tersangka I (41) dan M (32).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Riki Kurniawan. Riki Kurnia mengatakan, para tersangka mengaku sabu ini memang diselundupkan melalui Selat Malaka ke perairan Aceh Timur. Informasi penyelundupan pun sampai ke penyidik mengenai adanya satu unit kapal nelayan jenis boat di jalur yang digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli laut BC 30002 dan BC 15030 melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut pada Selasa, 12 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, ujar Wadir Resnarkoba Polda Aceh," Rabu (26/6/24).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

Kemudian, pada 14 juni 2024 pukul 10.30 WIB, tim gabungan menggunakan kapal patroli keluar dari dermaga Kuala Langsa menuju sektor sesuai dengan hasil ploting untuk melakukan ronda laut.

Lalu, pada 15 juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal target jenis boat jalur terpantau oleh speedboat di sekitaran perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Setelah kapal berhasil ditangkap, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal atas nama Ilyas yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Akhirnya, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung.

"Dari sembilan karung berisikan 180 (kg) bungkus narkotika jenis methampethamine," jelasnya.

Sementara itu, tim penyidik yang bertugas di darat berhasil menangkap satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M.

Para tersangka kemudian disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment