Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian berhasil menangkap seorang bapak dan anak karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Bandung. Mereka merupakan dua dari beberapa tersangka dalam kasus serupa selama beberapa hari terakhir. Wadirresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi menjelaskan bahwa bapak dan anak berinisial DR dan TK telah mengedarkan barang tersebut selama 4 bulan. Para tersangka menjadi kurir narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Mereka mengaku untuk kebutuhan rumah tangga,” jelas Wadirresnarkoba Polda Jabar itu, Jumat (1/9/23).
Selain DR dan TK, Kepolisian juga menangkap tiga orang lain inisial CI, EA, dan EA dengan kasus yang serupa. Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung.
Baca Juga: Wujudkan Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Bandung Launching Kampung Tangguh di Kampung Cipeer
“Jadi Ditres Narkoba Polda Jabar dua pekan belakangan ini bulan Agustus berhasil mengungkap 4 LP dengan jumlah tersangkanya 5 orang di mana ada satu orang tersangka perempuan,” jelasnya lebih lanjut.
Dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1,4 Kg Sabu, 2 Kg Ganja, timbangan digital, hingga ponsel.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman bisa pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat pidana 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 M,” tutupnya.
(my/hn/um)