Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi melakukan penggerebek sebuah toko kosmetik di Kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Warung tersebut diduga menjual obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari penggerebekan ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial ZF (21). Tak hanya itu, Polisi juga menyita ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya).
Diketahui, obat daftar G tersebut di antaranya 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir merlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam, dan 20 butir calpazolam dilansir dari PMJ News.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ungkap Kapolres Metro Tangkot, Rabu (10/5/23).
Baca Juga: Polisi Kembali Bakal Kembali Lakukan Tilang Manual di Wilayah Bekasi
Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan warga yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
"Pemeriksaan dan penggeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZF akan dikenakan dengan Pasal 196 Jo sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sy/pr/um)