Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polrestabes Medan, Polda Sumut, berhasil menangkap seorang oknum juru parkir (jukir) tengah bermain judi online (daring) menggunakan mesin e-parking atau parkir elektronik.
Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.Hum., mengatakan, oknum jukir ini berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Medan Tembung.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (3/7/24).
Penangkapan pelaku ini, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal jukir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," tutupnya.
(fa/hn/nm)