Ini yang Didapati Polda Jateng saat Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal di Pati dan Blora

9 February 2023 - 13:40 WIB
klikwarta.com

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal dengan waktu yang berbeda. Untuk lokasi yang pertama, terletak di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023. Sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023. 

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor. 

“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” ungkap Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP. Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, dilansir dari klikwarta.com, Rabu (8/2/2023). 

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora, petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. 

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggung jawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati. 

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. 

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” jelas Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan, Praktik ilegal seperti itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. 

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar."

"Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah," tegasnya.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment